
KKPD atau kepanjangan dari Kartu Kredit Pemerintah Daerah, merupakan kartu kredit yang digunakan untuk membayar belanja yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kartu ini bertujuan untuk meminimalkan penggunaan uang tunai, mengurangi biaya transaksi, mengingkatkan keamanan dan menyederhanakan administrasi keuangan pemerintah daerah. Penerbitannya bertujuan untuk mendukung digitalisasi dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Pada hari Kamis 20 November 2025 bertempat di ruang kerja Bagian Perencanaan dan Keuangan, Kepala Bagian di Sekretariat Daerah selaku Kuasa Pengguna Anggaran melakukan aktivasi ulang KKPD. Aktivasi ulang dikarenakan pergantian Bank Pengelola KKPD yang sebelumnya Bank BNI beralih ke Bank Mandiri. Proses aktivasi dilakukan perwakilan Bank Mandiri didampingi oleh perwakilan Bank Jatim selaku koordinator.
Khusus Bagian Perencanaan dan Keuangan yang menjadi Kuasa Pengguna Anggaran adalah Asisten Administrasi Umum, karena Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan sebagai PPK-SKPD dimana tidak boleh merangkap menjadi Kuasa Pengguna Anggaran.



Bagian Perencanaan dan Keuangan – OPD Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar