Rapat Finalisasi Perubahan Peraturan Bupati Blitar Nomor 113 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Bupati dan Wakil Bupati

Dalam rangka percepatan pelaksanakan tugas dan fungsi Bagian Perencanaan dan Keuangan, dilaksanakan rapat Finalisasi Perubahan Peraturan Bupati Blitar Nomor 113 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Bupati dan Wakil Bupati. Rapat dilaksanakan pada hari Rabu, 16 April 2025 di Ruang Transit Lantai I Kantor Bupati Blitar di Kanigoro dan dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum, Bpk. Ir. Mashudi, M.Si. didampingi oleh Kepala bagian Perencanaan dan Keuangan, Ibu Endang Purnomosari, SE. Peserta rapat adalah perwakilan dari

  1. Inspektorat Daerah Kabupaten Blitar
  2. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
  3. Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Blitar
  4. Bagian Hukum
  5. Bagian Umum
  6. Bagian Organisasi.

Perubahan peraturan Bupati tersebut dilakukan karena adanya penyesuaian penambahan jenis pajak Opsen PKB dan Opsen BPNKB (kendaraan bermontor) sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

About nurul