
Rapat Pembahasan Permasalahan Tenaga Honorer di Sekretariat Daerah dilaksanakan pada hari Jum’at, 14 Februari 2025 Ruang Rapat Candi Simping Lantai II Kantor Bupati Blitar di Kanigoro, dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum, Bpk. Ir. Mashudi, M.Si. dan didampingi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Bpk. Ir. M. Krisna Triatmanto, M.Si. dan Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan, Ibu Endang Purnomosari, SE.
Peserta rapat yang hadir adalah
- Inspektorat Kabupaten Blitar
- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
- Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
- Semua Bagian di Seketariat Daerah yaitu Bagian Perencanaan dan Keuangan, Bagian Umum, Bagian Organisasi, Bagian Hukum, Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan
Rapat tersebut dilakukan menindaklanjuti adanya Surat dari Kementrian Dalam Negeri Tanggal 16 Januari 2025, Nomor 900.1.1/227/SJ tentang Penganggaran Gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu serta Dasar Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur. Selain itu yang menjadi dasar adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Permasalahan Tenaga Honorer menjadi permasalahan yang harus segera diselesaikan sesuai peraturan yang berlaku.
Bagian Perencanaan dan Keuangan – OPD Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar