SI_ALADIN

Sistem Informasi Perjalanan Dinas

SI_ALADIN dikembangkan sebagai instrumen pendukung utama aplikasi SIMONTORAN di lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar. Berdasarkan Peraturan Bupati Blitar No. 124 Tahun 2024, sistem ini mengintegrasikan seluruh tahapan perjalanan dinas mulai dari administrasi Surat Perintah Tugas (SPT) hingga pelaporan keuangan secara digital.

Sistem ini memfasilitasi 10 Bagian di Sekretariat Daerah untuk melakukan input data personel dan rincian biaya perjalanan secara akurat. SI_ALADIN menjamin akuntabilitas kinerja dan efektivitas penyediaan data bagi Auditor Inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI).