
Pada hari Selasa, 3 Februari 2026 Inspektorat Kabupaten Blitar melakukan reviu Laporan Keuangan SKPD Tahun Anggaran 2025 bertempat di ruang kerja Bagian Perencanaan dan Keuangan.
Tim dari Inspektorat Kabupaten Blitar diterima oleh Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan, Ibu Endang Purnomosari, SE. Pada kesempatan tersebut selain Bendahara Sekretariat Daerah hadir pula Bendahara Barang Sekretariat Daerah dan Bendahara Pengeluaran Bagian di 10 (sepuluh) Bagian di Sekretariat Daerah.
Tujuan reviu Laporan Keuangan SKPD adalah memebrikan keyakinan terbatas bahwa laporan keuangan yang telah disusun oleh SKPD sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan sistem pengendalian intern (SPI) yang memadai. Proses ini dilakukan oleh Inspektorat untuk meningkatkan akurasi, keandalan, dan kualitas data keuangan sebelum diaudit BPK.


Bagian Perencanaan dan Keuangan – OPD Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar