
Pada tanggal 17 Juli 2025, Bagian Perencanaan dan Keuangan belanja ke pasar Garum.
Kegiatan ini rutin setiap bulan pada tanggal 17, sesuai Surat Edaran Bupati Blitar Nomor: B/510.02.04.01/67/409.29.4/2025 tentang Gerakan Serentak Aparatur Sipil Negara (ASN) Belanja Ke Pasar Rakyat dan Pasar Desa di Kabupaten Blitar Tahun 2025.
Dengan rutinnya belanja ASN ke pasar rakyat akan lebih menggerakan perekonomian masyarakat di Kabupaten Blitar. Mari budayakan belanja ke pasar rakyat.


Bagian Perencanaan dan Keuangan – OPD Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar