
Pada hari Rabu, 8 Juli 2026 diadakan Rapat Koordinasi Teknis Penggunaan SKM Online Kementerian PANRB di Lingkungan Sekretariat Kabupaten Blitar bertempat di Ruang Transit Lantai I, Kantor Bupati di Kanigoro. Rapat dipimpin oleh Ibu Endang Purnomosari, S.E. Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretraiat Daerah Kabupaten Blitar dan dihadiri oleh perwakilan dari 10 (sepuluh) Bagian.
Tujuan dilaksanakan Rapat Koordinasi Teknis Penggunaan SKM Online Kementerian PANRB adalah memberikan informasi dan pendampingan kepada PIC masimng-masing Bagian di lingkup Sekretariat Daerah untuk menyiapkan jenis layanan sekaligus membuat barcode atau link Survei Kepuasan bagi pengguna layanan di masing-masing Bagian di Sekretariat Daerah sesuai jenis layanan yang tersedia di SKM Online Kementerian PANRB.
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) sebelumnya menggunakan SUKMA-e JATIM, namun sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2017, SKM menggunakan SKM Online Kementerian PANRB yang akan diberlakukan pada Triwulan III Tahun 2026.
Pada saat acara rapat dilaksanakan sosialisasi antikurupsi menindaklanjuti SE Bupati Nomor: B/900.13/670/409.9.5/2026 tentang Pelaksanaan Kampanye Antikorupsi Serentak dalam Rangka Program Pariwara Antikorupsi dan Program Pengendalian Gratifikasi Tahun 2026 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar.
Bagian Perencanaan dan Keuangan – OPD Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar