Rapat Koordinasi Penyusunan Standar Pelayanan di Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar

Pada hari Rabu,  tanggal 22 Oktober 2025 dilaksanakan rapat koordinasi penyusunan Standar Pelayanan di Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar di Ruang Rapat Candi Simping Lantai II Kantor Bupati Blitar di Kanigoro.

Rapat dipimpin oleh Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan, Ibu Endang Purnomosari, SE. dan dihadiri oleh perwakilan dari 10 Bagian di Sekretariat Daerah.

Dasar Hukum penyusunan Standar Pelayanan adalah:

  1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomo 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.

Penyusunan Standar Pelayanan disusun dalam rangka memberikan kepastian, akuntabilitas, dan transparansi pelayanan kepada pengguna layanan.

About nurul